
Sekayu,(Mansa Muba)— MAN 1 Musi Banyuasin mengadakan pembuatan E-KTP untuk kelas XI dan XII sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagai bukti identitas diri, dilaksanakan di aula MAN 1 Musi Banyuasin. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswi yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman E-KTP. E-KTP Menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Rabu,(12/02/2025).
“Pembuatan KTP ini merupakan identitas pribadi kita sebagai warga Indonesia, KTP itu merupakan basis data atas semua data pelayanan maupun perencanaan secara nasional, untuk pelayanan ini dari pusat mengarahkan agar dilakukan kecepatan mengadakan KTP elektronik bagi pemilik pemula yang di mulai dari usia 16 tahun ke atas, jadi kelompok sarana itu siswa-siswi SLTA sederajat maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan sudah memiliki KTP elektronik tentu saat memasuki usia 17 tahun” Ungkap Dwi Cahyani Wini Selaku perwakilan Dinas Dukcapil.
(TSJMANSAMUBA)