
Berdasarkan KepKa BKN nomor 18 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil Negara (PPT NON-ASN) Secara Elektronik, bahwa seluruh ASN dan PTT Non-ASN diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mandiri secara elektronik.
Pemutakhiran data mandiri ini dilakukan secara elektronik melalui akun My SAPK masing-masing ASN, artinya setiap ASN harus mengaktifkan dulu akun My SAPK sebelum melakukan pemutakhiran data. Disini kami akan memberikan panduan bagaimana melakukan aktivasi My SAPK bagi ASN dibawah naungan Kementerian Agama. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:Kunjungi https://pdm-asn.bkn.go.id/, maka akan tampilan sebagai berikut:

maka akan muncul tampilan berikut:

maka akan muncul halaman berikut:

Isikan Email pada kolom email, untuk email gunakan NIP@kemenag.go.id (contoh:19910817200901001@kemang.go.id), kemudian klik lanjutkan
maka akan muncul halaman berikut:

Sampaikan disini silakan buka tab baru atau klik link https://mail.kemenag.go.id/ , maka akan muncul tampilan berikut:

Isi Pasword dengan: ASN+3_digit_terakhir_NIP+2_digit_tanggal_lahir+2_digit_bulan_lahir
(contoh: jika NIP 19910817200901001, maka Passwornya: ASN0011708)
Kemudian klik “login/masuk”
maka muncul tampilan berikut:

Seperti berikut:

Masukkan token yang Anda terima di email kemenag tadi ke kolom token,
kemudian klik reset password
Anda akan diarahkan ke halaman login seperti berikut:

Berikut adalah tampilan My SAPK setelah berhasil login

Akun My SAPK Anda sudah aktif
Pada My SAPK tertera batas akhir Pemutakhiran Data Mandiri, segera perbarui data Anda sebelum batas akhir tersebut