Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Selengkapnya tentang Surat Edaran silahkan klik LINK ini, untuk info grafis silahkan klik LINK ini. Terima kasih