Pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7. Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut. Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021). Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-1. Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku aturan sebelumnya.
Author: admin
Related Posts
- Siswi Mansa Muba Terbitkan Tiga Novel
- MAN 1 MUSI BANYUASIN MEWAJIBKAN SETIAP KELAS MEMBUAT MADING
- PEMBUKAAN DAN PELAKSANAAN ANBK DI MAN 1 MUSI BANYUASIN TAHUN 2023
- PELEPASAN MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA YANG TELAH MENYELESAIKAN MAGANG DI MAN 1 MUSI BANYUASIN
- ANTUSIAS MAN 1 MUSI BANYUASIN MENGIKUTI KARNAVAL DALAM RANGKA HUT RI KE-78
- PELAKSANAAN SIMULASI ANBK DI MAN 1 MUSI BANYUASIN TAHUN 2023