Tata Kelola Madrasah
Tugas dan Fungsi Organisasi
MAN 1 Musi Banyuasin berkomitmen membangun tata kelola pendidikan yang profesional, kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu madrasah.
Kepemimpinan Madrasah
01 Kepala Madrasah
Memimpin, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan MAN 1 Musi Banyuasin sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menetapkan kebijakan, arah pengembangan, dan program kerja madrasah.
- Memimpin perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan.
- Mengelola kurikulum, kesiswaan, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan administrasi.
- Mengembangkan budaya madrasah yang religius, disiplin, berkarakter, berprestasi, dan peduli lingkungan.
- Melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap pembelajaran serta pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
- Mendorong inovasi pembelajaran, transformasi digital, kewirausahaan, dan peningkatan mutu pendidikan.
- Membangun kemitraan dengan komite, orang tua, masyarakat, dan instansi terkait.
- Memastikan tata kelola madrasah berlangsung efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kompetensi Manajerial
- Menyusun perencanaan program pengembangan madrasah berdasarkan visi, misi, evaluasi, dan kebutuhan peserta didik.
- Mengorganisasikan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, dan sistem kerja secara efektif.
- Mengelola perubahan, pengembangan pembelajaran, serta digitalisasi layanan pendidikan.
- Mengambil keputusan berdasarkan data, evaluasi, dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut program kerja.
Kompetensi Kewirausahaan
- Mengembangkan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan madrasah.
- Menumbuhkan budaya kerja kreatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
- Mengembangkan program kewirausahaan peserta didik sesuai potensi madrasah.
- Mengoptimalkan sumber daya dan kemitraan secara transparan serta akuntabel.
- Mendorong warga madrasah menghasilkan gagasan, karya, dan prestasi yang bermanfaat.
Kompetensi Supervisi
- Merencanakan program supervisi akademik dan manajerial sesuai kewenangan.
- Melaksanakan supervisi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
- Memberikan umpan balik dan pendampingan profesional kepada guru.
- Menganalisis hasil supervisi untuk menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi.
- Memantau tindak lanjut supervisi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
- Menunjukkan integritas, kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, dan keteladanan.
- Menjunjung tinggi nilai keislaman, etika profesi, dan peraturan yang berlaku.
- Bersikap adil, terbuka, bijaksana, dan konsisten dalam mengambil keputusan.
- Mengendalikan diri serta menyelesaikan permasalahan secara profesional.
- Menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang positif dan berkarakter.
Kompetensi Sosial
- Membangun komunikasi dan kerja sama dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
- Mengembangkan kemitraan dengan komite, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mitra pendidikan.
- Menumbuhkan suasana kerja yang harmonis, partisipatif, dan saling menghargai.
- Menyampaikan kebijakan serta informasi madrasah secara jelas dan bertanggung jawab.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.
02 Komite Madrasah
Menjadi mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program pengembangan madrasah.
- Menyalurkan aspirasi, masukan, dan kebutuhan orang tua serta masyarakat.
- Mendukung peningkatan mutu pembelajaran, fasilitas pendidikan, dan kegiatan peserta didik.
- Mengawasi pelaksanaan dukungan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
- Mendorong kemitraan antara madrasah, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait.
- Mendukung tata kelola madrasah yang partisipatif dan bertanggung jawab.
Komite merupakan mitra madrasah dan tidak menggantikan kewenangan Kepala Madrasah dalam pengelolaan operasional.
Bidang Pengelolaan Madrasah
03 Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Membantu Kepala Madrasah merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengelolaan kurikulum serta kegiatan pembelajaran.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menyusun program kerja bidang kurikulum.
- Mengoordinasikan kalender pendidikan, jadwal pelajaran, dan pembagian tugas mengajar.
- Mengoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
- Memantau pelaksanaan pembelajaran, asesmen, remedial, dan pengayaan.
- Mengoordinasikan ujian, asesmen madrasah, dan kegiatan akademik sesuai ketentuan.
- Memfasilitasi peningkatan kompetensi guru dan pengembangan praktik pembelajaran.
- Mengevaluasi keterlaksanaan kurikulum dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Madrasah.
04 Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
Membantu Kepala Madrasah mengelola pembinaan peserta didik, kedisiplinan, organisasi siswa, pengembangan karakter, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menyusun program kerja pembinaan kesiswaan.
- Mengoordinasikan penerimaan murid baru dan administrasi kesiswaan sesuai ketentuan.
- Membina kedisiplinan, tata tertib, tanggung jawab, dan budaya positif peserta didik.
- Mengoordinasikan OSIM, kepramukaan, dan organisasi peserta didik lainnya.
- Mengoordinasikan kegiatan peringatan hari besar nasional dan keagamaan.
- Mengembangkan pencegahan perundungan, kekerasan, diskriminasi, dan perilaku berisiko.
- Mendukung pengembangan bakat, minat, kepemimpinan, dan prestasi peserta didik.
- Berkoordinasi dengan wali kelas, guru BK, orang tua, dan pihak terkait.
05 Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana
Membantu Kepala Madrasah merencanakan kebutuhan, mengelola, memelihara, dan mengevaluasi pemanfaatan sarana serta prasarana pendidikan.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Mengidentifikasi kebutuhan fasilitas pembelajaran.
- Menyusun rencana pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan fasilitas.
- Mengoordinasikan inventarisasi serta pencatatan aset.
- Memantau kondisi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, dan perangkat digital.
- Mengatur pemanfaatan fasilitas secara tertib, aman, dan efektif.
- Mengoordinasikan kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan madrasah.
- Menyusun laporan kondisi serta kebutuhan sarana prasarana.
06 Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Membantu Kepala Madrasah mengelola komunikasi, publikasi, informasi, dan kemitraan untuk membangun citra positif serta memperkuat hubungan madrasah dengan masyarakat.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menyusun program komunikasi dan hubungan masyarakat.
- Mengelola publikasi kegiatan, prestasi, pengumuman, dan informasi resmi madrasah.
- Mengelola konten website dan media sosial resmi.
- Mengoordinasikan dokumentasi kegiatan dan pengarsipan materi publikasi.
- Membangun kerja sama dengan orang tua, alumni, masyarakat, instansi, media, dan mitra pendidikan.
- Memastikan informasi akurat, santun, dan menjaga privasi peserta didik.
- Mendukung pengelolaan informasi publik sesuai kewenangan.
- Menyusun laporan publikasi dan kemitraan.
Pembinaan dan Pembelajaran
07 Wali Kelas
Membimbing, mengoordinasikan, dan memantau perkembangan peserta didik dalam kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Mengenali identitas, kondisi, kebutuhan, dan perkembangan peserta didik.
- Memantau kehadiran, kedisiplinan, perilaku, dan hasil belajar.
- Mengelola administrasi kelas dan kelengkapan data peserta didik.
- Mengoordinasikan komunikasi antara guru mata pelajaran, guru BK, peserta didik, dan orang tua.
- Membina budaya kelas yang bersih, tertib, aman, dan kondusif.
- Menindaklanjuti permasalahan peserta didik bersama pihak terkait.
- Mendorong pengembangan karakter dan partisipasi peserta didik.
- Menyusun laporan perkembangan kelas sesuai prosedur.
08 Guru
Merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran serta membimbing peserta didik untuk mengembangkan kompetensi, karakter, dan potensinya.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menyusun perencanaan pembelajaran sesuai kurikulum dan karakteristik peserta didik.
- Melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, aman, inklusif, dan bermakna.
- Melaksanakan asesmen, menganalisis hasil belajar, dan memberikan umpan balik.
- Memberikan pendampingan, remedial, atau pengayaan sesuai kebutuhan.
- Menanamkan nilai keislaman, akhlak mulia, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian lingkungan.
- Memanfaatkan teknologi dan sumber belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Melaksanakan refleksi dan pengembangan kompetensi profesional.
- Menjaga etika profesi, keselamatan peserta didik, dan kerahasiaan data.
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai penugasan resmi dan ketentuan yang berlaku.
09 Pembina
Membimbing, mengarahkan, dan mengembangkan kegiatan organisasi, ekstrakurikuler, atau program pembinaan berdasarkan penugasan Kepala Madrasah.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Menyusun program kerja dan jadwal kegiatan pembinaan.
- Merencanakan kegiatan sesuai tujuan, kebutuhan, minat, dan potensi peserta didik.
- Membimbing pengembangan keterampilan, kepemimpinan, karakter, dan kerja sama.
- Memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, mendidik, dan sesuai ketentuan.
- Menanamkan sportivitas, disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian.
- Mendorong partisipasi dan prestasi peserta didik.
- Berkoordinasi dengan bidang terkait serta orang tua jika diperlukan.
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Administrasi dan Layanan Madrasah
10 Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU)
Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan layanan administrasi serta urusan kerumahtanggaan MAN 1 Musi Banyuasin untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Mengoordinasikan administrasi umum, persuratan, kearsipan, dan dokumentasi.
- Mengoordinasikan administrasi kepegawaian serta layanan dokumen pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mengoordinasikan dukungan administrasi keuangan, kelengkapan dokumen, dan pelaporan sesuai kewenangan.
- Mengoordinasikan penghimpunan data, kebutuhan administrasi, dan laporan ketatausahaan.
- Mengoordinasikan administrasi inventaris dan aset sesuai ketentuan.
- Memastikan layanan perkantoran dan kebutuhan operasional administrasi berjalan dengan baik.
- Mengoordinasikan ketertiban, ketepatan, keamanan, dan pembaruan data administrasi.
- Membagi dan mengoordinasikan pekerjaan tenaga administrasi sesuai kompetensi dan penugasan.
- Mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan administrasi.
- Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan ketatausahaan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Madrasah.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
11 Tata Usaha
Melaksanakan layanan administrasi dan ketatausahaan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan serta tata kelola madrasah di bawah koordinasi Kaur TU sesuai pembagian tugas.
Fungsi dan Tanggung Jawab- Melaksanakan administrasi surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi.
- Mengelola administrasi kepegawaian sesuai penugasan.
- Melaksanakan administrasi peserta didik dan mendukung kelengkapan data pendidikan.
- Mendukung administrasi perencanaan, keuangan, dan pelaporan sesuai kewenangan.
- Melaksanakan pencatatan inventaris dan administrasi sarana prasarana sesuai penugasan.
- Memberikan pelayanan administrasi kepada pimpinan, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan masyarakat.
- Mengelola dokumen serta data administrasi secara tertib, akurat, dan aman.
- Mendukung digitalisasi administrasi dan pemutakhiran data pada sistem madrasah.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan dokumen serta data.
- Menyusun laporan pekerjaan sesuai tanggung jawab masing-masing.
